HUKUM CADAR

SHARE

Pertanyaan dari bapak Hasan Sahel di Rubrik Konsultasi Fikhi & Syaria’ah salafiyahparappe.com pada tanggal 25 Oktober 2018 Jam 20 :18 Wita

Di dalam kitab-kitab klasik seperti Fath al-Muin, Fath al-Qarib, Safinah al-Najah secara gamblang disebutkan bahwa aurat perempuan di selain shalat/di depan bukan mahramnya adalah seluruh badan, seolah mengisyaratkan bahwa cadar itu wajib digunakan, sedangkan fenomena di masyarakat khususnya di Mandar masyarakat kita seolah anti cadar, bagaimana kita menyikapi hal itu?   

Jawaban dari Tim Redaksi salafiyah parappe.com

Terima kasih atas pertanyaan Bapak Hasan Sahel. Semoga Allah Swt merahmati kita semua. Amin

Ulama berbeda pendapat terkait dengan batasan aurat perempuan merdeka (bukan budak), baik dalam shalat maupun luar shalat.

Mazhab Hanafiy berpendapat bahwa aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh anggota tubuhnya selain wajah, tangan sampai pergelangan, kaki sampai mata kaki, sedangkan di luar shalat selain wajah dan tangan sampai pergelangan, Namun bagi perempuan muda dilarang membuka wajahnya bukan karena wajah adalah aurat akan tetapi khawatir menimbulkan fitnah, dan bagi laki-laki tidak boleh memandang wajah perempuan kecuali karena ada hajat seperti pelamaran, transaksi dan lain-lain.

Mazhab  Malikiy berpendapat bahwa aurat perempuan dalam shalat dibagi dua, yaitu aurat mugallazhah (berat) dan aurat mukhaffafah (ringan). Aurat mugallazhah adalah seluruh anggota tubuh selain dada dan punggung, ujung kepala, kedua tangan, kedua kaki, sedangkan aurat mukhaffafah adalah seluruh anggota tubuh selain wajah dan tangan sampai pergelangan. Jika aurat mugallazhah terbuka maka shalatnya batal dan jika mukhaffafah yang terbuka maka tidak batal shalatnya. Sedangkan aurat perempuan di luar shalat adalah selain wajah dan kedua tangan sampai pergelangan meskipun wajib ditutup bukan sebagai aurat.

Mazhab Hambaly berpendapat bahwa aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh badan selain wajah dan tangan hingga pergelangan (pendapat rajih), sedangkan aurat perempuan di luar shalat adalah seluruh anggota tubuhnya, termasuk wajah dan kedua tangannya.

Mazhab Syafi’iy berpendapat bahwa aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan tangan sampai pergelangan. Alasan wajah dan tangan bukan aurat adalah haramnya ditutup bagi orang yang ihram dan ada hajat untuk memperlihatkan wajah dalam transaksi dan serah terima barang. Hal yang sama juga berlaku di luar shalat kecuali terkait dengan pandangan laki-laki terhadap perempuan maka auratnya adalah seluruh tubuhnya.

Perbedaan pendapat 4 mazhab tersebut sangat dipengaruhi oleh pemahaman terhadap QS al-Nur/24: 30 dan Hadits Nabi Muhammad Saw sbb :

قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُل لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا.

وَقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأِسْمَاءِ: يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَابَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ (رواه أبو داود)

Perbedaan pendapat mazhab tentang aurat terletak pada batasannya. Terkait dengan wajah dan tangan sampai pergelangan, Mazhab Hambaliy dan Mazhab Syafi’iy berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh di luar shalat adalah aurat, meskipun boleh dilihat karena adalah hajat seperti transaksi dan lain-lain, sedangkan menurut Mazhab Hanafiy dan Malikiy bahwa wajah dan tangan sampai pergelangan bukan aurat meskipun wajib ditutup karena khawatir menimbulkan fitnah.

Dari pendapat 4 mazhab di atas dapat dipahami bahwa bercadar memang seharusnya dilakukan ketika menimbulkan fitnah dan tidak ada tujuan untuk bertransaksi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Namun harus dipahami juga bahwa pendapat mazhab di atas itu erat kaitannya dengan kondisi yang dialami dan dihadapi oleh para imam mazhab yang notabene hidup di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas transaksinya adalah laki-laki, sedangkan di Indonesia pada umumnya yang melakukan transaksi adalah perempuan sementara transkasi itu membutuhkan saling tahu antara si penjual dan si pembeli untuk menjaga jika sewaktu-waktu ada yang masalah dalam tranksaksi tersebut seperti terjadinya khiyar aib dan lain-lain.

Hal itu juga mendorong ulama-ulama di Indonesia secara umum tidak mengharuskan menggunakan cadar bagi perempuan, bahkan terkesan mendiamkan masalah cadar karena melihat mobilitas perempuan dalam interaksi dan tranksaksi sangat tinggi, terlebih ayat dan hadis tidak ada yang qath’iy yang mengharuskan menggunakan cadar. Di samping itu, tidak terjadinya gangguan bagi perempuan ketika tidak menggunakan cadar, bahkan sebaliknya terkadang menimbulkan kesan yang tidak baik dan menjadi buah bibir jika ada yang menggunakannya.  

Hal yang sama juga berlaku terkait dengan perempuan keluar rumah tanpa mahram, padahal hadis melarang perempuan ke luar rumah tanpa didampangi mahram  (لا تسافرن امرأة إلا ومعها محرم). Hal itu terkait dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang menganggap jika perempuan keluar rumah meskipun tanpa mahram tetap aman dan tidak ada yang mengganggu. Seandainya perempuan di Indonesia tidak aman dari fitnah maka niscaya tidak ada perempuan yang bisa naik kendaraan umum, sekolah, kuliah di perguruan tinggi, bekerja di luar rumah tanpa didampingi mahramnya.   

Dengan demikian, penggunaan cadar dan ke luar rumah tanpa mahram tidak menjadi keharusan dalam kehidupan Indonesia berdasarkan alasan-alasan di atas, terlebih lagi tidak ada dalil qath’iy yang mengharuskan hal itu.

Ta’bir:

وقد اختلف العلماء في تحديد العورة على مذاهب. الشافعية في إحدى روايتين والحنابلة قالوا: جميع بدن الحرة عورة، ولا يصح لها أن تكشف أي جزء من جسدها أمام الرجال الأجانب إلا إذا دعت لذلك ضرورة، كالطبيب للعلاج والخاطب للزواج، والشهادة أمام القضاء، والمعملة في حالة البيع والشراء، واستثنوا من ذلك الوجه والكفين لأن ظهورهما لضرورة. الحنفية والرأي الثاني للشافعية والمفتي به عند المالكية، قالوا: جميع بدن المرأة الحرة عورة إلا الوجه والكفين فيباح للمرأة كشف وجهها وكفيها في الطرقات، وأمام الرجل الأجانب ولكنهم قيدوا هذه الإباحة بشرط أمن الفتنة، أما إذا كان كشف الوجه واليدين يثير الفتنة لجمالهما الطبيعي أو لما فيهما من الزينة وأنواع الحلي فإنه يجب عليها سترهما ويصيران عورة كبقية أعضاء جسدها، وذلك من باب سد الزرائع وقطع دابر الفتنة وصيانة الأداب وحفظ الأعراض والأناب.. (الفقه على المذهب الأربع: ج5: ص52 )

Referensi:

  1. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah bin Musthafa al-Zuhailiy, Jilid 1 hal. 743-.
  2. Al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ karya  Abd al-Rahman bin Muhammad al-Jaziri, Jilid V hal. 52.
  3. Ahkam al-Nisa’ karya Abu Malik bin Muhammad bin Hamid bin Abd al-Wahhab, hal. 41.
  4. Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy karya Muhammad bin Ibrahim al-Tuwaijiriy, Jilid 4, hal. 92.
  5. Kifayah al-Akhyar fi Halli Gayah al-Ikhtishar, Taqiy al-Din al-Syafi’iy, hal. 30.